Sejarah Singkat

Jauh sebelum Republik Indonesia di proklamirkan , sekitar tahun 1900 s/d 1901, komunitas warga Tionghoa dikota Purworejo mendirikan suatu perkumpulan sosial GIE SING HWEE , yang beranggotakan komunitas warga Tionghoa Purworejo . Perkumpulan GIE SING HWEE berfokus pada pemberian bantuan dan pelayanan disaat ada anggotanya mengalami duka .Pada masa awal berdirinya perkumpulan GIE SING HWEE , tidak mempunyai rumah / kantor yang tetap untuk keperluan rapat pengurus , senantiasa diadakan di Klenteng Thong Hwie Kiong dan guna menyimpan kereta jenazah dan peti mati selalu berpindah lokasi .

Perlu diketahui bahwa tahun 1929 Perkumpulan GIE SING HWEE , telah mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum dari pemerintah daerah kota Purworejo yang dinyatakan dalam surat persetujuan bernomor 34 tertanggal 31 Januari 1929 , dan pada masa Kemerdekaan Republik Indonesia perkumpulan GIE SING HWEE juga memperoleh Pengesahan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehakiman bernomor : J.A 5/14/16 tertanggal 16 Februari 1959 . Anggaran Dasar perkumpulan GIE SING HWEE pun dicantumkan dalam Akta Notaris secara berturut turut , yakni bernomor 21 teranggal 11 Oktober 1957 , bernomor 20 tertanggal 14 Januari 1958 dan bernomor 4 tertanggal 5 November 1958 .

Upaya cerdas pengurus dalam menghimpun dana , melalui event pasar malam yang diselenggarakan oleh para pengurus (sebanyak 2 kali ) , akhirnya ditahun 1933 pengurus dapat membeli secara lelang sebuah tempat ( dh bernama gedong menceng ) di jalan kemuning Purworejo .Semenjak tahun 1950 , tempat ini mulai resmi dijadikan kantor / rumah duka dan tempat menyimpan kereta jenazah serta peti mati secara permanen .

15 Mei 1966 ,berdasarkan kesepakatan seluruh pengurus , menetapkan perlunya perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan GIE SING HWEE Setelah menerima berbagai masukan dab melalui berbagai bahasan disetiap rapat pengurus, akhirnya pada tanggal 15 Januari 1967 , Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah dirubah dan disesuaikan benar benar dapat terwujud .

Dihadapan Notaris Mohamad Jachja Purwodidjojo , Notaris di Magelang melalui akta Notaris bernomor 68 tertanggal 26 Januari 1977 nama dasar pun diubah , dari Perkumpulan berubah menjadi Perhimpunan Sosial GIE SING HWEE .

Di tahun 1987 . bersamaan dengan terbitnya Akta Notaris Ninuk Kartini SH , Notaris di Magelang bernomor 112 tertanggal 27 April 1987 , Perhimpunan Sosial GIE SING HWEE berubah nama menjadi Perhimpunan Kematian GOTONGROYONG SATU HATI disingkat PK GSH .

Era kepemimpinan Bp Lo Gwan Gie keberadaan PK GSH semakin dapat dirasakan para anggotanya , selain telah dapat dibelinya sebuah mobil jenazah ( Hiace ) untuk menggantikan keberadaan kereta jenazah , juga telah dapat dirubah budaya penyajian makan malam ( nasi bakmoy ) oleh keluarga duka terhadap para pelayat . Budaya penyajian makan malam tersebut dianggap sangat membebani keluarga yang sedang berduka . Dimasa itu juga telah tersirat rencana pengadaan krematorium , tetapi oleh karena berbagai pertimbangan , rencana tersebut belum terealisasikan hingga sekarang .

Kepemimpinan Bp Lo Gwan Gie digantikan oleh Bp Handojo Wiodjojo , selain juga telah dapat dibelinya kembali sebuah mobil kijang . mulai direalisasikan pembangunan gedung kematian di jalan Kemuning secara permanen ( nantinya berubah nama menjadi gedung BINA PERSAHABATAN ) dan saat itu tercatat anggota PK GSH mencapai angka 1451 anggota ( tidak termasuk angkatan rakyatnya ).

Tepat dihari Republik Indonesia memperingati hari Pahlawan , yakni tanggal 10 November 1991 PK GSH meresmikan Rumah Duka di jalan Magelang km 1 , semenjak saat itu gedung kematian yang berada di jalan Kemuning berpindah ke Rumah duka di jalan Magelang , dan gedung kematian di jalan Kemuning berubah peruntukannya menjadi sebuah gedung serba guna untuk umum yaitu dapat dipergunakan untuk pesta perkawinan / pertemuan / pameran dan sebagai sarana olah raga , khususnya bulu tangkis .